Langsung ke konten utama





 *Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria*

Sebidang tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi telah berubah menjadi bom waktu hukum yang kompleks, dengan tiga dimensi sengketa yang saling tumpang tindih, yakni perdata, pidana, dan administrasi. Status kepemilikan yang membingungkan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan jerat hukum yang dapat menjerat siapa pun yang berani terlibat.

Kuasa Hukum PT. Hasana Damai Putra, Fajar. S. Kusumah menjelaskan lebih lanjut tentang kompleksitas persoalan yang dihadapi, bahwa kliennya telah membeli tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang tersebut pada tahun 2010 melalui mekanisme jual beli yang sah. Namun, kemunculan sertifikat ganda telah menciptakan permasalahan hukum yang berkepanjangan.

"Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra adalah pemilik sah tanah tersebut melalui proses jual beli yang legal dan telah dikuatkan melalui berbagai tingkat peradilan," tegas Fajar di Bekasi, Rabu (13/12).

Kompleksitas sengketa dimulai dari konflik perdata yang melibatkan PT. Hasana Damai Putra dan Rawi Susanto, dkk, dengan dua putusan pengadilan yang saling bertentangan. Putusan Pertama (Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks) menyatakan tanah tersebut milik PT. Hasana Damai Putra, sementara Putusan Kedua (Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks) justru menyatakan tanah milik Rawi Susanto, dkk. Pertentangan ini kini sedang diuji melalui Peninjauan Kembali Kedua di Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor 1153 PK/PDT/2024, di mana Kantor Pertanahan Kota Bekasi turut terlibat sebagai pihak.

"Hasana Damai Putra adalah perusahaan yang telah beroperasi selama 43 tahun dengan komitmen kuat terhadap Good Corporate Governance. Setiap langkahnya selalu didasarkan pada proses legal yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Dimensi pidana semakin menambah rumit persoalan. Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Nomor 1063/Pid.B/012/PN.Bks), ditemukan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) 6116/Pejuang diterbitkan menggunakan surat-surat yang dinyatakan palsu. Terdakwa dalam kasus ini, Drs. Arkadi, S.Sos, telah divonis bersalah, mempertegas dugaan pelanggaran administratif dalam penerbitan sertifikat.

"Dampak yang kami alami meliputi kerugian materiil terkait nilai investasi tanah, gangguan operasional bisnis, serta potensi kerusakan reputasi perusahaan yang telah dibangun selama puluhan tahun," lanjut Fajar.

"Kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak perusahaan. Kami berkomitmen untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna membuktikan kebenaran dan keadilan," pungkas Fajar.
Oleh karenanya, tanah tersebut bagaikan berada dalam zona merah investasi. Setiap upaya transaksi atau pengalihan hak berpotensi membawa risiko hukum yang sangat tinggi, sebab proses hukum masih berlangsung, dan status kepemilikan sama sekali belum final.

PT. Hasana Damai Putra pun tetap berharap terselesaikannya sengketa melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, dan bermartabat. Namun untuk saat ini, tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang sebaiknya dihindari oleh calon pembeli maupun investor yang berminat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hahaha....Cuma di Indonesia Koruptor Dimanjakan

  Rakyat percaya koruptor berhasil ditangkap. Tapi, rakyat tidak percaya pada hukuman yang akan diterima koruptor. Rata-rata koruptor kelas kakap divonis hukuman sangat ringan. Ini jelas menodai rasa keadilan rakyat. Kasus korupsi terus merajalela di bumi pertiwi. Rakyat semakin gondok dan kecewa dengan keuangan negara yang mudah digerogoti para koruptor. Hebatnya lagi, para koruptor ini sebagian besar adalah oknum pejabat negara dan menteri yang secara ekonomi sudah lebih jauh dari cukup alias super mapan. Korupsi terjadi bukan karena ada kesempatan, tetapi lebih disebabkan oleh faktor rakus, serakah dan bermoral bejad. Lebih parah lagi, ada sebagian oknum koruptor yang diklaim sebagai tokoh agama yang paham betul tentang hukum-hukum Tuhan, juga melakukan korupsi. Saat ini, di Indonesia berlaku jargon ‘ Yang miskin makin miskin kalau tidak punya jabatan, yang kaya makin kaya bila punya jabatan ’, di lingkaran kekuasaan. Indonesia menjadi salah satu sasaran empuk bagi penjahat-penj...

Rupiah Masih Terkapar: Halo Indonesia, Apa Kabar?

  Presiden Prabowo Subianto tampaknya belum menunjukkan pergerakan besar untuk memperkuat rupiah. Ini terjadi karena, masih banyaknya kebijakan pemerintah yang belum fokus dan tidak menunjukkan skala prioritas. Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Kalau boleh saya berkata jujur, saat ini Indonesia dalam keadaan kurang baik. Kenapa? Salah satu indikatornya adalah nilai tukar rupiah ke dolar AS masih berkisar Rp16.862,90 ( https://www.bi.go.id/ ). Rupiah tampaknya tidak berdaya menghadapi pukulan mata uang negeri Paman Sam. Melemahnya nilai tukar rupiah ini, tentu akan berdampak signifikan bagi pasar keuangan nasional, aspek ekonomi lokal serta berpotensi membuat situasi politik nasional sedikit terguncang. Grafik melemahnya nilai tukar rupiah berlangsung cukup lama, sekitar tiga minggu terakhir ini. Hal ini terjadi karena sejumlah faktor internal dalam negeri dan pengaruh ekonomi eksternal (internasional). Melemahnya nilai tukar rupiah, pasti berdampak langsung pada sekto...

Fenomena Aksi Cabul Negeri Beradab...

  Kasus sejumlah dokter yang mencabuli pasiennya saat melakukan praktik merupakan fenomena baru yang cukup menakutkan kaum perempuan, terutama bagi perempuan yang sedang hamil atau yang sedang mengalami gangguan kesehatan. Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negeri yang beradab, masyarakatnya ramah-tamah, sopan santun, serta beretika/berbudaya luhur hasil warisan dari nenek moyang bangsa. Namun, sekarang negara ini semakin terjerembab dalam lingkaran nafsu syahwat dan aksi cabul yang tidak lagi mengenal rasa malu. Jauh sebelum aksi cabul dilakukan para dokter, sudah banyak kasus pencabulan terjadi, mulai dari puluhan santriwati yang dicabuli hingga hamil oleh oknum pengajar pesantren, dukun cabul yang selalu ada dari zaman ke zaman, guru cabul, pejabat cabul, oknum polisi cabul dan banyak lagi cabul-cabul lainya yang mungkin saja tidak tersentuh media dan hukum. Bahkan, ada kasus pencabulan menghilang tanpa jejak, setelah ada kesep...