Langsung ke konten utama

Pakar Hukum UI: Hak Konsumen Dilindungi UU, Media Online Nasional Beritakan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pembangunan Apartemen Carstensz, Gading Serpong

Konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

thepropertycom (JAKARTA). Sejumlah Media online nasional secara beruntun memberitakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan apartemen Carstensz yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu oleh salah satu pengembang properti di Gading Serpong. 

Berikut ini headline beberapa Media online nasional yang dirangkum dalam sebuah video seperti ditayangkan ICTV (klik video), beberapa waktu lalu. 

Pada bagian lain, terkait maraknya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa pengembang properti nasional, pakar hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia (UI), Henny Marlyna mengatakan, konsumen wajar menyampaikan keluhannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

"Menurut saya, apabila keluhan dari konsumen belum mendapatkan tanggapan yang positif dari pelaku usaha atau belum mencapai kesepakatan, adalah hal yang wajar jika konsumen menyampaikan pendapat dan keluhannya melalui media lain atau sarana lainnya, sepanjang yang disampaikan tersebut adalah faktanya," kata Henny, terkait gugatan pengembang Meikarta kepada konsumen Meikarta sebesar Rp56 miliar, seperti dikutip Katadata.co.id, Rabu (25/1/3023) lalu. 

Hak konsumen, tambah Henny, juga dilindungi konstitusi yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, pertanggugjawaban pengembang perumahan dalam tindak pidana UU PPLH yang merupakan suatu korporasi atau badan usaha terdapat dalam pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. 


Sementara itu, kasus yang mirip dengan kasus Meikarta, juga terjadi di Gading Serpong yaitu adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah satu pengembang properti dalam proses pembangunan apartemen Carstensz, Gading Serpong,

Sumber thepropertycom yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, sejumlah oknum pengurus lingkungan dan warga klaster Catalina, Gading Serpong, melakukan aksi protes terhadap pembangunan apartemen Carstensz dalam bentuk aksi unjuk rasa dengan memasang spanduk aspirasi.

Namun, drama aksi unjuk rasa itu berakhir dengan dipanggilnya beberapa oknum pengurus lingkungan Klaster Catalina oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, kabarnya salah satu oknum pengurus dijadikan tersangka atas aksi unjuk rasa itu. 

Hingga kini, kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan apartemen Carstensz masih terus bergulir, dan dalam proses investigasi Komnas HAM serta aparat hukum dan lembaga-lembaga negara yang berwenang. [redtp17]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hahaha....Cuma di Indonesia Koruptor Dimanjakan

  Rakyat percaya koruptor berhasil ditangkap. Tapi, rakyat tidak percaya pada hukuman yang akan diterima koruptor. Rata-rata koruptor kelas kakap divonis hukuman sangat ringan. Ini jelas menodai rasa keadilan rakyat. Kasus korupsi terus merajalela di bumi pertiwi. Rakyat semakin gondok dan kecewa dengan keuangan negara yang mudah digerogoti para koruptor. Hebatnya lagi, para koruptor ini sebagian besar adalah oknum pejabat negara dan menteri yang secara ekonomi sudah lebih jauh dari cukup alias super mapan. Korupsi terjadi bukan karena ada kesempatan, tetapi lebih disebabkan oleh faktor rakus, serakah dan bermoral bejad. Lebih parah lagi, ada sebagian oknum koruptor yang diklaim sebagai tokoh agama yang paham betul tentang hukum-hukum Tuhan, juga melakukan korupsi. Saat ini, di Indonesia berlaku jargon ‘ Yang miskin makin miskin kalau tidak punya jabatan, yang kaya makin kaya bila punya jabatan ’, di lingkaran kekuasaan. Indonesia menjadi salah satu sasaran empuk bagi penjahat-penj...

Rupiah Masih Terkapar: Halo Indonesia, Apa Kabar?

  Presiden Prabowo Subianto tampaknya belum menunjukkan pergerakan besar untuk memperkuat rupiah. Ini terjadi karena, masih banyaknya kebijakan pemerintah yang belum fokus dan tidak menunjukkan skala prioritas. Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Kalau boleh saya berkata jujur, saat ini Indonesia dalam keadaan kurang baik. Kenapa? Salah satu indikatornya adalah nilai tukar rupiah ke dolar AS masih berkisar Rp16.862,90 ( https://www.bi.go.id/ ). Rupiah tampaknya tidak berdaya menghadapi pukulan mata uang negeri Paman Sam. Melemahnya nilai tukar rupiah ini, tentu akan berdampak signifikan bagi pasar keuangan nasional, aspek ekonomi lokal serta berpotensi membuat situasi politik nasional sedikit terguncang. Grafik melemahnya nilai tukar rupiah berlangsung cukup lama, sekitar tiga minggu terakhir ini. Hal ini terjadi karena sejumlah faktor internal dalam negeri dan pengaruh ekonomi eksternal (internasional). Melemahnya nilai tukar rupiah, pasti berdampak langsung pada sekto...

Fenomena Aksi Cabul Negeri Beradab...

  Kasus sejumlah dokter yang mencabuli pasiennya saat melakukan praktik merupakan fenomena baru yang cukup menakutkan kaum perempuan, terutama bagi perempuan yang sedang hamil atau yang sedang mengalami gangguan kesehatan. Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negeri yang beradab, masyarakatnya ramah-tamah, sopan santun, serta beretika/berbudaya luhur hasil warisan dari nenek moyang bangsa. Namun, sekarang negara ini semakin terjerembab dalam lingkaran nafsu syahwat dan aksi cabul yang tidak lagi mengenal rasa malu. Jauh sebelum aksi cabul dilakukan para dokter, sudah banyak kasus pencabulan terjadi, mulai dari puluhan santriwati yang dicabuli hingga hamil oleh oknum pengajar pesantren, dukun cabul yang selalu ada dari zaman ke zaman, guru cabul, pejabat cabul, oknum polisi cabul dan banyak lagi cabul-cabul lainya yang mungkin saja tidak tersentuh media dan hukum. Bahkan, ada kasus pencabulan menghilang tanpa jejak, setelah ada kesep...