Langsung ke konten utama

Pakar Hukum UI: Hak Konsumen Dilindungi UU, Media Online Nasional Beritakan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pembangunan Apartemen Carstensz, Gading Serpong

Konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

thepropertycom (JAKARTA). Sejumlah Media online nasional secara beruntun memberitakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan apartemen Carstensz yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu oleh salah satu pengembang properti di Gading Serpong. 

Berikut ini headline beberapa Media online nasional yang dirangkum dalam sebuah video seperti ditayangkan ICTV (klik video), beberapa waktu lalu. 

Pada bagian lain, terkait maraknya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa pengembang properti nasional, pakar hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia (UI), Henny Marlyna mengatakan, konsumen wajar menyampaikan keluhannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

"Menurut saya, apabila keluhan dari konsumen belum mendapatkan tanggapan yang positif dari pelaku usaha atau belum mencapai kesepakatan, adalah hal yang wajar jika konsumen menyampaikan pendapat dan keluhannya melalui media lain atau sarana lainnya, sepanjang yang disampaikan tersebut adalah faktanya," kata Henny, terkait gugatan pengembang Meikarta kepada konsumen Meikarta sebesar Rp56 miliar, seperti dikutip Katadata.co.id, Rabu (25/1/3023) lalu. 

Hak konsumen, tambah Henny, juga dilindungi konstitusi yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, pertanggugjawaban pengembang perumahan dalam tindak pidana UU PPLH yang merupakan suatu korporasi atau badan usaha terdapat dalam pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. 


Sementara itu, kasus yang mirip dengan kasus Meikarta, juga terjadi di Gading Serpong yaitu adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah satu pengembang properti dalam proses pembangunan apartemen Carstensz, Gading Serpong,

Sumber thepropertycom yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, sejumlah oknum pengurus lingkungan dan warga klaster Catalina, Gading Serpong, melakukan aksi protes terhadap pembangunan apartemen Carstensz dalam bentuk aksi unjuk rasa dengan memasang spanduk aspirasi.

Namun, drama aksi unjuk rasa itu berakhir dengan dipanggilnya beberapa oknum pengurus lingkungan Klaster Catalina oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, kabarnya salah satu oknum pengurus dijadikan tersangka atas aksi unjuk rasa itu. 

Hingga kini, kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan apartemen Carstensz masih terus bergulir, dan dalam proses investigasi Komnas HAM serta aparat hukum dan lembaga-lembaga negara yang berwenang. [redtp17]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gelombang PHK Berkelanjutan, Kode Keras Bagi Presiden Prabowo Subianto

Gelombang PHK bukan hanya terjadi di sektor industri manufaktur, tetapi juga menyentuh lembaga media massa nasional, seperti stasiun TV swasta, siaran radio komersial dan sejumlah media online. Diprediksi sampai akhir tahun 2025 ini, pengangguran terselubung terdidik semakin tinggi, angka kriminalitas menanjak naik, premanisme meluas dan pungli bertebaran dimana-mana. Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi secara berkelanjutan sejak tahun 2022 lalu hingga memasuki semester pertama tahun 2025, menjadi kode keras buat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi, terkait kebijakan ekonomi kerakyatan. Badai PHK berjamaah ini terjadi, berawal dari penurunan daya beli masyarakat lapisan bawah. Kondisi ini semakin diperparah oleh keadaan ekonomi global yang terus melemah, serta kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump yang secara tidak langsung merusak sendi-sendi ekonomi nasional. Terjadinya kasus PHK b...

Friksi Terselubung Lembaga Public Relations Versus Media Massa, Kemana Budget untuk Media Massa?

Sejumlah lembaga PR ‘nakal’ diduga memanfaatkan, sekaligus mendompleng media massa untuk menyiarkan berita kepada masyarakat luas, dengan tujuan menjaga citra positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di mata publik.   Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa   Friksi terselubung antara lembaga Public Relations (PR), baik PR internal perusahaan maupun PR Eksternal (PR swasta/independen) dengan media massa (media online, cetak dan audio visual), sudah terjadi sejak lama.   Friksi ini menyangkut persoalan yang berhubungan langsung dengan pembiayaan (budget) pemberitaan untuk media massa setelah media massa hadir dalam undangan press conference, maupun penayangan berita yang berasal press release yang dikirmkan PR.   Seperti diketahui, fungsi Public Relations (PR) adalah menjaga image positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di masyarakat melalui pemberitaan media massa.   Namun sayangnya, ada sejumlah lembaga PR internal per...

Fenomena Aksi Cabul Negeri Beradab...

  Kasus sejumlah dokter yang mencabuli pasiennya saat melakukan praktik merupakan fenomena baru yang cukup menakutkan kaum perempuan, terutama bagi perempuan yang sedang hamil atau yang sedang mengalami gangguan kesehatan. Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negeri yang beradab, masyarakatnya ramah-tamah, sopan santun, serta beretika/berbudaya luhur hasil warisan dari nenek moyang bangsa. Namun, sekarang negara ini semakin terjerembab dalam lingkaran nafsu syahwat dan aksi cabul yang tidak lagi mengenal rasa malu. Jauh sebelum aksi cabul dilakukan para dokter, sudah banyak kasus pencabulan terjadi, mulai dari puluhan santriwati yang dicabuli hingga hamil oleh oknum pengajar pesantren, dukun cabul yang selalu ada dari zaman ke zaman, guru cabul, pejabat cabul, oknum polisi cabul dan banyak lagi cabul-cabul lainya yang mungkin saja tidak tersentuh media dan hukum. Bahkan, ada kasus pencabulan menghilang tanpa jejak, setelah ada kesep...