Langsung ke konten utama

Kasus Meikarta: Catatan Terburuk Industri Properti Nasional, Negara Tidak Boleh Diam...!!!

thepropertycom. Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sektor perumahan menempati posisi tertinggi keempat aduan konsumen individu sepanjang 2022, dengan persentase mencapai 7,3 persen. 

Secara rinci pengaduan itu meliputi refund atau pengembalian dana sebesar 27 persen, pembangunan mangkrak 21 persen, dokumen yang tidak terpenuhi 15 persen. Umumnya kasus 'keteledoran' industri properti ini terjadi pada sektor hunian vertikal (apartemen/rumah susun). 


Salah satu contohnya ialah perseteruan yang terjadi dalam kasus Meikarta, terkait adanya pernyataan pihak PT. Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang tidak  bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen Meikarta. Semua menjadi urusan PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU). Lantas, hak-hak konsumen bagaimana? 


"Pemenuhan hak-hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima menjadi tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)," ujar Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu, Senin (18/2/2023) lalu. 

Meikarta bukanlah satu-satunya kasus yang terjadi dalam industri properti nasional. Sebenarnya, masih banyak kasus lainnya, namun tidak diekspos media massa ke publik.

Untuk mengantisipasi agar kasus seperti Meikarta tidak terulang kembali, maka pemerintah tidak boleh diam. Pemerintah wajib mengontrol dan memperketat regulasi, terkait perizinan pembangunan hunian vertikal atau rumah susun/apartemen yang akan digarap developer. Dalam hal ini, Pemerintah harus memberikan sanksi hukum secara tegas kepada oknum-oknum pengembang yang melalaikan hak-hak konsumen. 

Di sisi lain, konsumen juga harus teliti dan hati-hati ketika membeli hunian vertikal agar terhindar dari 'kejahatan' industri properti yang dilakukan oknum-oknum developer.[redtp/17]



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Friksi Terselubung Lembaga Public Relations Versus Media Massa, Kemana Budget untuk Media Massa?

Sejumlah lembaga PR ‘nakal’ diduga memanfaatkan, sekaligus mendompleng media massa untuk menyiarkan berita kepada masyarakat luas, dengan tujuan menjaga citra positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di mata publik.   Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa   Friksi terselubung antara lembaga Public Relations (PR), baik PR internal perusahaan maupun PR Eksternal (PR swasta/independen) dengan media massa (media online, cetak dan audio visual), sudah terjadi sejak lama.   Friksi ini menyangkut persoalan yang berhubungan langsung dengan pembiayaan (budget) pemberitaan untuk media massa setelah media massa hadir dalam undangan press conference, maupun penayangan berita yang berasal press release yang dikirmkan PR.   Seperti diketahui, fungsi Public Relations (PR) adalah menjaga image positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di masyarakat melalui pemberitaan media massa.   Namun sayangnya, ada sejumlah lembaga PR internal per...

Mantap...!!! Ini Terobosan Baru Cara Rakyat Beli Rumah. Mau Tahu?

  Rakyat berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income) dipastikan akan bisa beli rumah. Jadi, tidak usah khawatir. Mau tahu caranya...???  thepropertycom (JAKARTA). Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida, mengatakan, masyarakat berpenghasilan tidak tetap dapat membeli rumah bersubsidi dengan cara mengikuti prosedur fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP atau KPR Tapera. "Pangsa pasar perumahan hampir 65 persen non-fixed income. Untuk membeli rumah rakyat bisa memakai skema KPR Rent to Own (RTO) dan KPR Staircasing Shared Ownership (SSO). Bank BTN bersama Kementerian PUPR dan BP Tapera sedang menyiapkan pembiayaannya," ujar Totok.  Sementara itu, Direktur Konsumer dan Komersial Bank BTN, Hirwandi Gafar, mengungkapkan, amanat UU Tapera menyebutkan ada dua peserta wajib Tapera yaitu rakyat yang memiliki pekerjaan tetap dan masyarakat non-fixed income.  "Kita mengimbau rakyat ikut program Tapera. Tabungan dan iuran mereka akan dinilai setiap bulan untuk mencicil K...