Langsung ke konten utama

Hari ini SPKLU Mobil Listrik Resmi Beroperasi di Mal Kokas



Saat ini, bagi pengguna mobil listrik sudah bisa melakukan pengisian energi listrik mobilnya di Mal Kokas, Jakarta. 

thepropertycom (Jakarta) - SPKLU mobil listrik resmi beroperasi di mal Kokas, Jakarta. Mal Kota Kasablanka, Jakarta hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau EV Charging, bagi pengguna mobil listrik.

Beroperasinya SPKLU ini merupakan hasil kolaborasi antara Parking+ selaku Operator Charging kendaraan listrik dengan pihak manajemen mal Kota Kasablanka. Peresmian SPKLU yang dihadiri awak pers ini, dilakukan Kamis pagi (21/9/2023) di basement parkir mal Kota Kasablanka.

Saat ini, bagi pengguna mobil listrik sudah bisa melakukan pengisian energi listrik mobilnya dengan metode pembayaran melalui aplikasi yang sudah dilengkapi payment channel, termasuk Gopay, Ovo, Linkaja, Virtual Account, Kartu Debit dan Kartu Kredit. Semua aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store dan Apple Appstore.

"Tren global telah mendorong peningkatan penjualan kendaraan listrik. Kehadiran SPKLU ini bukan hanya memberikan manfaat mengurangi polusi udara, tapi juga mengurangi import BBM dan subsidi BBM. Pemanfaatan bahan bakar jadi lebih murah, dan akan terjadi peningkatan nilai tambah komoditas dan lapangan kerja di Indonesia secara umum," ujar Managing Director PT Jakarta Mitra Telecom sebagai operator SPKLU Frans Silaen.

"Bagi pemilik mobil listrik bisa melakukan pengisian energi di EV Charging Kota Kasablanka dengan mendatangi layanan self service dan membayar biaya layanan di luar tarif parkir normal. Layanan operasional EV Charging mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," kata staf ahli direktur retail mal Kota Kasablanka Wilfrid Siregar.

Lokasi EV Charging berada di Area 1 basement, Zona Biru mal Kota Kasablanka. Dalam waktu dekat ini, PARKING+ juga akan segera menyiapkan infrastruktur SPKLU untuk motor listrik.[redtp17]

Keterangan Foto: Managing Director PT Jakarta Mitra Telecom sebagai operator SPKLU Frans Silaen sedang melakukan prosesi pengisian energi mobil listrik (foto:wan).

Kontak Redaksi: 0812 8934 9614
Email: wawankuswandi0506@gmail.com



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Friksi Terselubung Lembaga Public Relations Versus Media Massa, Kemana Budget untuk Media Massa?

Sejumlah lembaga PR ‘nakal’ diduga memanfaatkan, sekaligus mendompleng media massa untuk menyiarkan berita kepada masyarakat luas, dengan tujuan menjaga citra positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di mata publik.   Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa   Friksi terselubung antara lembaga Public Relations (PR), baik PR internal perusahaan maupun PR Eksternal (PR swasta/independen) dengan media massa (media online, cetak dan audio visual), sudah terjadi sejak lama.   Friksi ini menyangkut persoalan yang berhubungan langsung dengan pembiayaan (budget) pemberitaan untuk media massa setelah media massa hadir dalam undangan press conference, maupun penayangan berita yang berasal press release yang dikirmkan PR.   Seperti diketahui, fungsi Public Relations (PR) adalah menjaga image positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di masyarakat melalui pemberitaan media massa.   Namun sayangnya, ada sejumlah lembaga PR internal per...

Mantap...!!! Ini Terobosan Baru Cara Rakyat Beli Rumah. Mau Tahu?

  Rakyat berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income) dipastikan akan bisa beli rumah. Jadi, tidak usah khawatir. Mau tahu caranya...???  thepropertycom (JAKARTA). Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida, mengatakan, masyarakat berpenghasilan tidak tetap dapat membeli rumah bersubsidi dengan cara mengikuti prosedur fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP atau KPR Tapera. "Pangsa pasar perumahan hampir 65 persen non-fixed income. Untuk membeli rumah rakyat bisa memakai skema KPR Rent to Own (RTO) dan KPR Staircasing Shared Ownership (SSO). Bank BTN bersama Kementerian PUPR dan BP Tapera sedang menyiapkan pembiayaannya," ujar Totok.  Sementara itu, Direktur Konsumer dan Komersial Bank BTN, Hirwandi Gafar, mengungkapkan, amanat UU Tapera menyebutkan ada dua peserta wajib Tapera yaitu rakyat yang memiliki pekerjaan tetap dan masyarakat non-fixed income.  "Kita mengimbau rakyat ikut program Tapera. Tabungan dan iuran mereka akan dinilai setiap bulan untuk mencicil K...