Langsung ke konten utama

Ombudsman Banten Surati Kepala Kelurahan Medang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Terkait Dugaan Pelanggaran HAM dan Pencemaran Lingkungan Hidup Apartemen Carstensz Terhadap Warga Klaster Catalina Gading Serpong

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Banten menyurati secara resmi Kepala Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup terhadap kehidupan warga klaster Catalina Gading Serpong, atas proses dan paska selesainya pembangunan apartemen dan mal Carstensz Gading Serpong

thepropertycom (Tangerang). Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Paguyuban Warga Catalina Gading Serpong, Darma kepada thepropertycom di kantor sekretariat Paguyuban, klaster Catalina, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Baru-baru ini. 

"Kami melalui telepon sudah menghubungi ORI Banten. Mereka mengatakan segera menyurati secara resmi pihak kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan keterangan atau penjelasan atas adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup yang dikeluhkan warga klaster Catalina, Gading Serpong, sejak proses pembangunan apartemen dan mal Carstensz tahun 2017 lalu hingga di tahun 2023 ini," tutur Darma. 

Baca Juga Klik: Komnas HAM RI Rekomendasi DPMPTSP Fasilitasi Dialog Paguyuban Catalina dengan Pihak Carstensz

Selain itu, tambah Darma, Ombudsman Banten juga menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang yang tujuannya untuk mendapatkan laporan dan bukti-bukti, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup dari proses hingga paska selesainya pembangunan apartemen dan mal Carstensz.

Baca Juga Klik: DPMPTSP Tangerang Bertemu dengan Paguyuban Warga Catalina Gading Serpong

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang sudah memanggil pihak Paguyuban Warga Catalina dengan PT Jaya Bumi Cakrawala (JBC) sebagai pengembang Carstensz untuk berdialog secara terbuka, dalam upaya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Dialog ini merupakan tindak lanjut kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atas hasil rekomendasi Komnas HAM RI. 

Baca Juga Klik: Diduga Langgar HAM, Izin Operasional Carstensz Akan Segera Dievaluasi

Ketua Paguyuban Warga Catalina, Jhon Jo ketika berbicara dalam dialog yang difasilitasi Kepala Dinas DPMPTSP kabupaten Tangerang mengatakan, pihak Paguyuban sangat berharap negara dalam hal ini Pemda Kabupaten Tangerang dapat hadir untuk melindungi HAM dan menjaga lingkungan hidup warga perumahan klaster Catalina, Gading Serpong, Tangerang.

Baca Juga Klik: Video Dialog Kepala DPMPTSP dan Paguyuban Warga Catalina Gading Serpong

Sementara itu, Darma menolak adanya klaim pihak Carstensz yang kabarnya selalu menyebut-nyebut bahwa masalah ini sudah selesai di PN Tangerang. 

Baca Juga Klik: Video Penyampaian Aspirasi Paguyuban Catalina dengan DPMPTSP Kabupaten Tangerang

"Kami membantah keras, bila pihak Carstensz mengklaim bahwa masalah yang kami alami saat ini sudah selesai di pengadilan Tangerang," ungkap Darma.[redtp16/foto:dok-ist]




 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Friksi Terselubung Lembaga Public Relations Versus Media Massa, Kemana Budget untuk Media Massa?

Sejumlah lembaga PR ‘nakal’ diduga memanfaatkan, sekaligus mendompleng media massa untuk menyiarkan berita kepada masyarakat luas, dengan tujuan menjaga citra positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di mata publik.   Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa   Friksi terselubung antara lembaga Public Relations (PR), baik PR internal perusahaan maupun PR Eksternal (PR swasta/independen) dengan media massa (media online, cetak dan audio visual), sudah terjadi sejak lama.   Friksi ini menyangkut persoalan yang berhubungan langsung dengan pembiayaan (budget) pemberitaan untuk media massa setelah media massa hadir dalam undangan press conference, maupun penayangan berita yang berasal press release yang dikirmkan PR.   Seperti diketahui, fungsi Public Relations (PR) adalah menjaga image positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di masyarakat melalui pemberitaan media massa.   Namun sayangnya, ada sejumlah lembaga PR internal per...

Mantap...!!! Ini Terobosan Baru Cara Rakyat Beli Rumah. Mau Tahu?

  Rakyat berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income) dipastikan akan bisa beli rumah. Jadi, tidak usah khawatir. Mau tahu caranya...???  thepropertycom (JAKARTA). Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida, mengatakan, masyarakat berpenghasilan tidak tetap dapat membeli rumah bersubsidi dengan cara mengikuti prosedur fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP atau KPR Tapera. "Pangsa pasar perumahan hampir 65 persen non-fixed income. Untuk membeli rumah rakyat bisa memakai skema KPR Rent to Own (RTO) dan KPR Staircasing Shared Ownership (SSO). Bank BTN bersama Kementerian PUPR dan BP Tapera sedang menyiapkan pembiayaannya," ujar Totok.  Sementara itu, Direktur Konsumer dan Komersial Bank BTN, Hirwandi Gafar, mengungkapkan, amanat UU Tapera menyebutkan ada dua peserta wajib Tapera yaitu rakyat yang memiliki pekerjaan tetap dan masyarakat non-fixed income.  "Kita mengimbau rakyat ikut program Tapera. Tabungan dan iuran mereka akan dinilai setiap bulan untuk mencicil K...