Langsung ke konten utama

DPMPTSP Kabupaten Tangerang: Izin Operasional Apartemen dan Mal Carstensz Gading Serpong Akan Segera Dievaluasi


thepropertycom (Tangerang). Pernyataan itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Drs. Soma Atmaja, M.Si yang diwakili Akbar Yogaswara, SH,MH dalam dialog terbuka, di Aula Rapat DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Selasa, (11/7/ 2023) Pukul 10.00 WIB.

"Berdasarkan aduan Paguyuban Warga Catalina Gading Serpong hari ini, maka kami akan segera menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi dan monitoring tahunan dan lima tahunan mulai dari proses hingga paska selesainya pembangunan apartemen dan mal Carstensz. Bila dalam evaluasi dan monitoring DLH itu ada fakta-fakta dan bukti-bukti yang sesuai dengan aduan Paguyuban Warga Catalina, maka kami akan segera mengevaluasi izin operasional apartemen dan mal Carstensz, sesuai fungsi dan kewenangan kami, terkait peizinan yang dikeluarkan DPMPTSP," tegas Yoga.

Yoga menambahkan, pihaknya juga akan menyurati hasil dialog ke Komnas HAM RI sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM RI kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, untuk memfasilitasi dan memediasi permasalahan pembangunan apartemen dan mal Carstensz, antara Paguyuban Warga Catalina dengan PT Jaya Bumi Cakrawala (JBC) sebagai pengembang Carstensz. 

"Saya sangat menyayangkan pihak PT JBC tidak hadir dalam dialog terbuka ini. Padahal, pertemuan ini tujuannya untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi dengan cara musyawarah berdasarkan sila ke 4 Pancasila," tutur Yoga. 

Sementara itu, Ketua Paguyuban Warga Catalina, Jhon Jo dalam dialog itu mengatakan, dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa  “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

"Kami sangat berharap negara dalam hal ini Pemda Kabupaten Tangerang hadir untuk melindungi HAM kami dan menjaga lingkungan hidup kami, baik saat proses maupun paska selesainya pembangunan apartemen dan Mal Carstensz," tegas Jhon. 

Menurut Jhon, terdapat dua undang-undang yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Klik Link:

"Dalam Pasal 5 ayat (1) UU HAM, setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM berhak untuk menuntut secara hukum dan memperoleh perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Ketentuan ini diberikan kepada setiap orang, artinya kepada siapa pun tanpa memedulikan status kewarganegaraannya,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Jhon, dalam Pasal 5 ayat (2) UU HAM juga memastikan bahwa setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. 

Di tempat yang sama, Juru Bicara Paguyuban Warga Catalina, Nengah Sudarma, membantah keras bahwa persoalan adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup terhadap warga Klaster Catalina sudah selesai melalui alur hukum berdasarkan putuskan pengadilan negeri Tangerang, beberapa waktu lalu. 

"Kami pihak Paguyuban menolak dan membantah keras, bila pihak PT Jaya Bumi Cakrawala (JBC) sebagai pengembang Carstensz mengklaim permasalahan yang kami hadapi sudah selesai secara hukum di pengadilan negeri Tangerang," ungkap Darma. 

Justru yang sebenarnya terjadi, sambung Darma, adalah gugatan Paguyuban Warga Catalina maupun pihak JBC ditolak PN Tangerang sebelum masuk pokok perkara persidangan alias di N.O.[redtp16/foto:dokred]

Baca juga berita (KLIK LINK DIBAWAH INI) terkait polemik pembangunan apartemen Carstensz antara Paguyuban Warga Catalina, Gading Serpong dengan PT Jaya Bumi Cakrawala (Pengembang Apartemen Carstensz) 

KLIK LINK DIBAWAH INI: 





https://kabar6.com/warga-keluhkan-bising-pembangunan-apartemen-carstensz-ketua-rw-sudah-ada-mou/

https://wartatangerang.com/tanggapi-keluhan-warga-cluster-catalina-ketua-komisi-i-disayangkan-pembangunan-apartemen-cartenz-tidak-perhatikan-warga-sekitar/

https://www.rmolbanten.com/read/2020/10/15/19728/Dihadapan-DPRD,-Warga-Di-Gading-Serpong-Keluhkan-Pembangunan-Apartemen-

https://finance.detik.com/foto-bisnis/d-5672225/warga-gading-serpong-merana-kena-dampak-pembangunan-apartemen

https://liputankota.com/2020/10/02/pembangunan-apartemen-carstensz-meresahkan-warga-sebut-pemkab-tangerang-mandul/

https://akurat.co/keberatan-dengan-pembangunan-apartemen-carstensz-warga-cluster-catalina-ngadu-ke-dprd

https://web.pojokproperti.com/warga-gading-serpong-gugat-pengembang-apartemen-carstensz/

https://serpongnews.com/properti/warga-catalina-gading-serpong-gugat-pengembang-apartemen/

https://liputankota.com/2020/10/21/pengamat-sebut-perizinan-carstensz-lewat-jalan-tol/

https://liputankota.com/2020/10/02/pembangunan-apartemen-carstensz-meresahkan-warga-takut-tinggal-di-rumah/

https://bantensatu.co/2020/10/15/keluhkan-pembangunan-apartemen-cartensz-warga-catalina-temui-komisi-dprd-kabupaten-tangerang/







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gelombang PHK Berkelanjutan, Kode Keras Bagi Presiden Prabowo Subianto

Gelombang PHK bukan hanya terjadi di sektor industri manufaktur, tetapi juga menyentuh lembaga media massa nasional, seperti stasiun TV swasta, siaran radio komersial dan sejumlah media online. Diprediksi sampai akhir tahun 2025 ini, pengangguran terselubung terdidik semakin tinggi, angka kriminalitas menanjak naik, premanisme meluas dan pungli bertebaran dimana-mana. Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi secara berkelanjutan sejak tahun 2022 lalu hingga memasuki semester pertama tahun 2025, menjadi kode keras buat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi, terkait kebijakan ekonomi kerakyatan. Badai PHK berjamaah ini terjadi, berawal dari penurunan daya beli masyarakat lapisan bawah. Kondisi ini semakin diperparah oleh keadaan ekonomi global yang terus melemah, serta kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump yang secara tidak langsung merusak sendi-sendi ekonomi nasional. Terjadinya kasus PHK b...

Friksi Terselubung Lembaga Public Relations Versus Media Massa, Kemana Budget untuk Media Massa?

Sejumlah lembaga PR ‘nakal’ diduga memanfaatkan, sekaligus mendompleng media massa untuk menyiarkan berita kepada masyarakat luas, dengan tujuan menjaga citra positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di mata publik.   Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa   Friksi terselubung antara lembaga Public Relations (PR), baik PR internal perusahaan maupun PR Eksternal (PR swasta/independen) dengan media massa (media online, cetak dan audio visual), sudah terjadi sejak lama.   Friksi ini menyangkut persoalan yang berhubungan langsung dengan pembiayaan (budget) pemberitaan untuk media massa setelah media massa hadir dalam undangan press conference, maupun penayangan berita yang berasal press release yang dikirmkan PR.   Seperti diketahui, fungsi Public Relations (PR) adalah menjaga image positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di masyarakat melalui pemberitaan media massa.   Namun sayangnya, ada sejumlah lembaga PR internal per...

Fenomena Aksi Cabul Negeri Beradab...

  Kasus sejumlah dokter yang mencabuli pasiennya saat melakukan praktik merupakan fenomena baru yang cukup menakutkan kaum perempuan, terutama bagi perempuan yang sedang hamil atau yang sedang mengalami gangguan kesehatan. Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negeri yang beradab, masyarakatnya ramah-tamah, sopan santun, serta beretika/berbudaya luhur hasil warisan dari nenek moyang bangsa. Namun, sekarang negara ini semakin terjerembab dalam lingkaran nafsu syahwat dan aksi cabul yang tidak lagi mengenal rasa malu. Jauh sebelum aksi cabul dilakukan para dokter, sudah banyak kasus pencabulan terjadi, mulai dari puluhan santriwati yang dicabuli hingga hamil oleh oknum pengajar pesantren, dukun cabul yang selalu ada dari zaman ke zaman, guru cabul, pejabat cabul, oknum polisi cabul dan banyak lagi cabul-cabul lainya yang mungkin saja tidak tersentuh media dan hukum. Bahkan, ada kasus pencabulan menghilang tanpa jejak, setelah ada kesep...