Langsung ke konten utama

Polemik Industri Properti: Ancaman Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pelanggaran HAM Diduga Dilakukan Sejumlah Pengembang Properti

 

Sejumlah pengembang properti di wilayah Jabodetabek saat membangun hunian, baik rumah tapak maupun apartemen, diduga kuat melakukan pelanggaran HAM dan mencemari lingkungan hidup masyarakat di sekitarnya

thepropertycom (JAKARTA). Dugaan adanya dampak atas pembangunan hunian, baik rumah tapak maupun apartemen yang mencemari lingkungan hidup serta pelanggaran HAM, kurang menjadi fokus perhatian sejumlah pengembang properti. Berikut ini beberapa kasus, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan beberapa pengembang properti di Jabodetabek. 

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) lalu. Kamaruddin tidak bisa  menerima kliennya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M yang juga seorang advokat, dijadikan tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), terkait kasus konflik jual beli apartemen dengan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group.

Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan. Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen.

"Sampai detik ini belum diterima dengan berbagai alasan, padahal klien saya sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp3 miliar lebih," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).


Kemudian kasus apartemen Meikarta. Pengembang Meikarta menggugat  konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp56 miliar. Ketua PKPKM, Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa Meikarta tiba-tiba menggugat mereka. Padahal merekalah pihak yang dirugikan karena unit properti yang mereka beli sampai saat ini belum juga tersedia, yang semula dijanjikan akan serah terima unit pada tahun 2019 lalu.

Selain kasus Meikarta dan Casa Grande, Casablanca, kasus yang sama juga terjadi di Gading Serpong. Belum lama ini, empat orang Tim Komnas HAM yang terdiri dari Moch Ridwan, Vella Okta, Frisca dan Rani berkunjung ke perumahan Klaster Catalina, Gading Serpong untuk bertemu pengurus Paguyuban Warga Klaster Catalina Gading Serpong, Rabu (15/2/2023) lalu, pukul 10.00 WIB. 


Tujuan Komnas HAM menemui pengurus Paguyuban Warga Catalina untuk melakukan investigasi dan verifikasi atas bukti-bukti dan dokumen tertulis, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup yang dialami warga Klaster Catalina, akibat adanya pembangunan proyek apartemen Carstensz yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu oleh salah satu pengembang properti di Serpong. 


"Kami warga Catalina yang tergabung dalam Paguyuban akan terus berjuang untuk melindungi dan menjaga hak-hak asasi kami dan berharap Komnas HAM bisa melindungi hak asasi kami," kata Jhon, Ketua Paguyuban Warga Klaster Catalina, Gading Serpong. 

Menanggapi pernyataan Jhon, anggota Komnas HAM, Moch Ridwan mengatakan, pihaknya akan melihat aspek moral dalam menyelesaikan kasus ini. 

"Komnas HAM tidak punya wewenang memberikan sanksi atau memaksa si terngadu untuk melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM, karena itu diluar kewenangan Komnas HAM. Komnas HAM hanya menekankan aspek moral atas kasus yang terjadi," tandas Ridwan. 


Melihat fakta semakin maraknya pengembang properti yang diduga kuat melakukan pelanggaran  hukum, maka bila ini benar terjadi, pengembang dapat dikenakan sanksi pidana dalam UU PPLH, yaitu pada saat pengembang perumahan melakukan pelanggaran yang berakibat rusak atau terganggunya lingkungan hidup warga sekitar, seperti banjir, longsor, debu, bising, runtuhan material bangunan, debit air mengecil, lingkungan tidak terkena cahaya matahari pagi, tanah amblas dan lain sebagainya. 

Pertanggugjawaban pengembang perumahan dalam UU PPLH yang merupakan suatu korporasi atau badan usaha terdapat dalam pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 disebutkan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. 


Apabila tindak pidana lingkungan hidup tersebut dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin.[redtp17]



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gelombang PHK Berkelanjutan, Kode Keras Bagi Presiden Prabowo Subianto

Gelombang PHK bukan hanya terjadi di sektor industri manufaktur, tetapi juga menyentuh lembaga media massa nasional, seperti stasiun TV swasta, siaran radio komersial dan sejumlah media online. Diprediksi sampai akhir tahun 2025 ini, pengangguran terselubung terdidik semakin tinggi, angka kriminalitas menanjak naik, premanisme meluas dan pungli bertebaran dimana-mana. Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi secara berkelanjutan sejak tahun 2022 lalu hingga memasuki semester pertama tahun 2025, menjadi kode keras buat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi, terkait kebijakan ekonomi kerakyatan. Badai PHK berjamaah ini terjadi, berawal dari penurunan daya beli masyarakat lapisan bawah. Kondisi ini semakin diperparah oleh keadaan ekonomi global yang terus melemah, serta kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump yang secara tidak langsung merusak sendi-sendi ekonomi nasional. Terjadinya kasus PHK b...

Friksi Terselubung Lembaga Public Relations Versus Media Massa, Kemana Budget untuk Media Massa?

Sejumlah lembaga PR ‘nakal’ diduga memanfaatkan, sekaligus mendompleng media massa untuk menyiarkan berita kepada masyarakat luas, dengan tujuan menjaga citra positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di mata publik.   Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa   Friksi terselubung antara lembaga Public Relations (PR), baik PR internal perusahaan maupun PR Eksternal (PR swasta/independen) dengan media massa (media online, cetak dan audio visual), sudah terjadi sejak lama.   Friksi ini menyangkut persoalan yang berhubungan langsung dengan pembiayaan (budget) pemberitaan untuk media massa setelah media massa hadir dalam undangan press conference, maupun penayangan berita yang berasal press release yang dikirmkan PR.   Seperti diketahui, fungsi Public Relations (PR) adalah menjaga image positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di masyarakat melalui pemberitaan media massa.   Namun sayangnya, ada sejumlah lembaga PR internal per...

Fenomena Aksi Cabul Negeri Beradab...

  Kasus sejumlah dokter yang mencabuli pasiennya saat melakukan praktik merupakan fenomena baru yang cukup menakutkan kaum perempuan, terutama bagi perempuan yang sedang hamil atau yang sedang mengalami gangguan kesehatan. Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negeri yang beradab, masyarakatnya ramah-tamah, sopan santun, serta beretika/berbudaya luhur hasil warisan dari nenek moyang bangsa. Namun, sekarang negara ini semakin terjerembab dalam lingkaran nafsu syahwat dan aksi cabul yang tidak lagi mengenal rasa malu. Jauh sebelum aksi cabul dilakukan para dokter, sudah banyak kasus pencabulan terjadi, mulai dari puluhan santriwati yang dicabuli hingga hamil oleh oknum pengajar pesantren, dukun cabul yang selalu ada dari zaman ke zaman, guru cabul, pejabat cabul, oknum polisi cabul dan banyak lagi cabul-cabul lainya yang mungkin saja tidak tersentuh media dan hukum. Bahkan, ada kasus pencabulan menghilang tanpa jejak, setelah ada kesep...