Langsung ke konten utama

Kasus Meikarta: PT. Lippo Cikarang Tbk Versus PT. MSU, Hak Konsumen Diabaikan...?

thepropertycom. Kasus Meikarta semakin 'gelap' terkait adanya pernyataan pihak PT. Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang tidak bertanggung jawab terhadap konsumen Meikarta. Semua menjadi urusan PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU). Lantas, hak-hak konsumen bagaimana? 

"Pemenuhan hak-hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima menjadi tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)," ujar Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu, Senin (18/2/2023).

Pernyataan tersebut secara  langsung menegaskan bahwa PT Lippo Cikarang Tbk tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen  Meikarta. 

Berdasarkan hasil laporan keuangan Mei 2018, Meikarta sudah tidak masuk dalam portofolio properti Grup Lippo. LPCK disebut telah melepaskan Rp2,02 triliun saham sebagai pemegang saham pengendali MSU. 


Dalam laporan keuangan per 30 September 2022 lalu, LPCK menyebut sebelum hilangnya pengendalian atas MSU, perseroan mencatat selisih nilai investasi pada MSU sebesar Rp4,04 triliun sebagai sebagai komponen ekuitas lainnya atas pelepasan bagian kepemilikan investasi pada MSU.

Setelah divestasi itu, kepemilikan LPCK pada MSU mencapai Rp2,01 triliun. Namun, demikian kepemilikan LPCK terhadap MSU masih tersisa 49,72%.

"Kami telah menyampaikan kepada MSU mengenai skema opsi titip jual serta syarat dan ketentuannya. LPCK akan memberikan pengumuman usai mendapatkan tanggapan dari manajemen MSU," tambah Veronika. 

Veronika juga mengemukakan bahwa LPCK selaku pemegang saham MSU mendukung agar komitmen dan target serah terima unit konsumen Meikarta sesuai dengan putusan homologasi dengan memperhatikan anggaran dasar dan peraturan perundang yang berlaku.[redtp17]



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Friksi Terselubung Lembaga Public Relations Versus Media Massa, Kemana Budget untuk Media Massa?

Sejumlah lembaga PR ‘nakal’ diduga memanfaatkan, sekaligus mendompleng media massa untuk menyiarkan berita kepada masyarakat luas, dengan tujuan menjaga citra positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di mata publik.   Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa   Friksi terselubung antara lembaga Public Relations (PR), baik PR internal perusahaan maupun PR Eksternal (PR swasta/independen) dengan media massa (media online, cetak dan audio visual), sudah terjadi sejak lama.   Friksi ini menyangkut persoalan yang berhubungan langsung dengan pembiayaan (budget) pemberitaan untuk media massa setelah media massa hadir dalam undangan press conference, maupun penayangan berita yang berasal press release yang dikirmkan PR.   Seperti diketahui, fungsi Public Relations (PR) adalah menjaga image positif perusahaan swasta tertentu atau institusi negara, di masyarakat melalui pemberitaan media massa.   Namun sayangnya, ada sejumlah lembaga PR internal per...

Mantap...!!! Ini Terobosan Baru Cara Rakyat Beli Rumah. Mau Tahu?

  Rakyat berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income) dipastikan akan bisa beli rumah. Jadi, tidak usah khawatir. Mau tahu caranya...???  thepropertycom (JAKARTA). Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida, mengatakan, masyarakat berpenghasilan tidak tetap dapat membeli rumah bersubsidi dengan cara mengikuti prosedur fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP atau KPR Tapera. "Pangsa pasar perumahan hampir 65 persen non-fixed income. Untuk membeli rumah rakyat bisa memakai skema KPR Rent to Own (RTO) dan KPR Staircasing Shared Ownership (SSO). Bank BTN bersama Kementerian PUPR dan BP Tapera sedang menyiapkan pembiayaannya," ujar Totok.  Sementara itu, Direktur Konsumer dan Komersial Bank BTN, Hirwandi Gafar, mengungkapkan, amanat UU Tapera menyebutkan ada dua peserta wajib Tapera yaitu rakyat yang memiliki pekerjaan tetap dan masyarakat non-fixed income.  "Kita mengimbau rakyat ikut program Tapera. Tabungan dan iuran mereka akan dinilai setiap bulan untuk mencicil K...